Metro — Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional yang bersifat fundamental dan strategis.
Hal ini disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi KUHP di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (26/01/2026).
Menurut Wali Kota, KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap cara aparatur pemerintah bekerja, mengambil keputusan, menyusun kebijakan, serta menggunakan kewenangan jabatan.
“Saya ingin menegaskan satu hal penting, khususnya bagi pejabat struktural, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tegas Bambang Iman Santoso.
Ia menjelaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan administratif dan kebijakan, pejabat struktural berada pada posisi yang rentan terhadap konsekuensi hukum, baik pidana, administratif, maupun etik, apabila tidak berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan.
Hadirnya, KUHP yang baru juga, membawa paradigma hukum pidana yang lebih luas dan tidak hanya menyasar perbuatan individual, tetapi juga perbuatan yang dilakukan dalam konteks jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab publik.
Oleh karena itu, setiap keputusan diskresi, perintah, dan kebijakan yang diambil oleh pejabat harus selalu berlandaskan hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan kepentingan umum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
“Jabatan tidak melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Justru jabatan melekatkan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Wali Kota.
Bambang juga mengungkapkan bahwa dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), kesalahan tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari aspek kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidak cermatan dalam administrasi pemerintahan.
“Penerapan KUHP baru harus dipahami secara selaras dengan Undang-Undang ASN, peraturan disiplin ASN, kode etik dan kode perilaku aparatur, serta prinsip-prinsip good governance. Pelanggaran hukum pidana dapat berimplikasi langsung pada sanksi kepegawaian, mulai dari hukuman disiplin, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tanpa meniadakan proses hukum pidana itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, konsekuensi normatif tersebut harus dipahami secara dewasa oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Metro dan memahami substansi KUHP yang baru, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan dalam jabatan.
Ia juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan program harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta menjadikan kepatuhan hukum sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.
“Saya tidak menginginkan ASN bekerja dalam ketakutan, tetapi saya juga tidak ingin ASN bekerja dalam kelalaian,” tegasnya.
Sebagai Wali Kota Metro, ia menekankan bahwa kehati-hatian hukum, integritas, dan profesionalisme merupakan kunci utama agar aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas secara aman, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Untuk itu, saya mengajak seluruh peserta menjadikan sosialisasi KUHP ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.
Sementara itu, Narasumber Kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dilingkungan Pemerintah Kota Metro, Asisten Profesor Dr. Edi Ribut Harwante, SH, MIL, CLALCIC.COM.CMI., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa norma-norma baru dalam sistem hukum nasional yang wajib dipahami oleh seluruh pejabat dan warga negara.
“KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan perkembangan zaman serta dinamika tata kelola pemerintahan, tidak hanya di Kota Metro, tetapi secara nasional, “ungkapnya.
Menurutnya, pejabat negara kerap dihadapkan pada kritik publik yang dalam praktiknya, kritik tersebut tidak jarang berubah menjadi penghinaan, tekanan, bahkan pemaksaan yang berpotensi melanggar hukum pidana.
“Oleh karena itu, saya diminta oleh Bapak Wali Kota untuk menyampaikan pandangan kritis terkait perkembangan hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan pejabat,” ujar Edi Ribut.
Edi Ribut menjelaskan bahwa salah satu norma baru dalam KUHP Nasional adalah perlindungan hukum terhadap pejabat negara dari pemaksaan oleh individu maupun korporasi.
“Pemaksaan tersebut, baik dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, maupun organisasi kemasyarakatan, dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara, “tuturnya.
Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi yang di dalam ketentuannya badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan sanksi berupa pengumuman putusan di media, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penghentian kegiatan bisnis.
Edi Ribut juga memaparkan norma baru terkait kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah di dalam KUHP Nasional, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.
“Terkait reformulasi norma-norma baru dalam Undang-undang Tahun 2003 itu tentang KUHP, diantaranya di sini ada kohabitasi adalah kumpul kebo, orang yang hidup bersama tanpa keterikatan pernikahan secara sah menurut undang-undang dan menurut agama, “paparnya.
Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan tindak pidana digital, khususnya yang berkaitan dengan profesi wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan memiliki imunitas hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
“Namun apabila wartawan melakukan tindak pidana murni atau melanggar kode etik, maka imunitas tersebut gugur dan dapat diproses menggunakan hukum pidana umum,” jelasnya.
Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dengan catatan taat pada undang-undang berkaitan Kode Etik Jurnalistik.
“Kalau dia tidak taat dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik , maka berhak atas imunitas profesi (sebagai hak profesi) tidak berlaku. Kalau dia melakukan tindak pidana murni, maka wartawan juga akan kehilangan imunitasnya. Dia bisa dipidana menggunakan pidana umum,” tegasnya.
Dalam KUHP baru, juga diatur mengenai larangan penyadapan ilegal berupa perekaman tanpa izin, baik melalui alat digital maupun alat komunikasi lainnya yang disebarluaskan untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu dapat dikenakan sanksi pidana, karena penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan melalui prosedur hukum yang sah.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur batasan peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, dimana Ormas dan LSM dilarang bertindak layaknya aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan dokumen, atau memaksa pejabat memberikan keterangan.
“Jika kewenangan tersebut dilanggar, maka Ormas atau LSM dapat dipidana. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Tak hanya itu, wartawan dan LSM juga diingatkan agar memahami bahwa pemajangan foto seseorang di media harus disertai izin dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan harkat serta martabat setiap individu, khususnya di era media sosial.
“Penyebaran konten digital yang menyerang kehormatan seseorang, termasuk melalui tangkapan layar percakapan dan unggahan ulang di berbagai platform media sosial, juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Edi Ribut juga menyoroti pasal tentang pengaduan palsu terhadap pejabat negara yang tidak didasarkan pada fakta dan tidak dapat dibuktikan secara hukum dapat berbalik menjadi tindak pidana fitnah bagi pelapor.
“Pelaporan palsu yang dilakukan secara masif, dipublikasikan di media sosial, serta disertai pemajangan foto pejabat tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pidana,” ujarnya.
Di akhir pemaparannya, Dr. Edi Ribut mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro agar memahami norma-norma baru dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.(Adv)



