Kota Metro, (detik33) -- Pengelola alih fungsi komplek Ruko Sudirman menjadi Hotel harus mengantongi dokumen hasil Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) sebelum sebagai syarat pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut dikatakan Sekretaris Dishub Kota Metro, Chandra Laksana saat dikonfirmasi awak media, Jum'at (17/01) kemarin.
"Harusnya...