Kota Metro, (detik33) -- Lagi, entah karena buruknya sistem tata kelola administrasi dokumen perizinan atau kurang sigapnya pengawasan satuan kerja terkait. Sehingga, wajib pajak seolah semaunya melakukan pembangunan gedung tanpa di lengkapi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terlebih dulu.
Seperti proyek pembangunan gedung dua lantai...