spot_img
3.3 C
London
spot_img
BerandaUncategorizedJelang Pemilu Lapas Permudah Pendataan Warga Binaan

Jelang Pemilu Lapas Permudah Pendataan Warga Binaan

Metro,Detik33,- Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas IIA Kota Metro menggelar penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Metro tentang layanan administrasi kependudukan di aula Lapas, Rabu (26/7/2023)

Hal tersebut bertujuan untuk mempermudah pendataan warga binaan pemasyarakatan (WBP) menjelang pemilu 2024.

Dikatakan kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil Kota Metro Ika Pusparini Anindita Jayasinga, adanya penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut akan mempermudah verifikasi dan memvalidasi data.

“Terkait dokumen pendudukan, ataupun ada warga binaan yang belum mempunyai dokumen administrasi kependudukan, kami siap membantu silahkan saja Pak menghubungi kami dinas kependudukan dan pencatatan sipil terkait-terkaitan dokumen-dokumen administrasi kependudukan,” ujarnya.

Ia menuturkan, kepala Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Kota Metro sangat kooperatif.

“Jadi kalau ada apa apa kami selalu berkoordinasi dengan kalapas,” singkatnya.

Hal yang sama juga disampaikan, kepala Lembaga Pemasyarakatan (KALAPAS) kelas IIA Kota Metro Muchamad Mulyana, kepada Ibu Kepala Dinas serta rekan-rekan yang telah memberikan dukungan penuh terkait layanan administrasi kependudukan.

“Sebagaimana diketahui bahwa cukup hal yang menjadi menyulitkan ketika kita melakukan pendataan dan kependudukan bagi warga binaan Pemasyarakatan Lapas Metro khususnya karena setiap kita menerima, baik itu narapidana ataupun tahanan anak-anak dari kepolisian kemudian Kejaksaan ataupun dari pengadilan tidak semuanya dibekali dengan kependudukan,” jelasnya.

“Sehingga pada saat diperlukan, ini menjadi hambatan seperti ketika mereka mengalami sakit kemudian harus dirujuk keluar untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit, ini menjadi hambatan tersendiri ketika untuk memproses BPJS,” terangnya.

“Kegiatan ini juga mendukung kita pada tahun 2024 nanti akan melaksanakan pesta demokrasi berupa pemilihan umum, yang salah satu syaratnya untuk bisa di tetapkan sebagai daftar pemilih yaitu mereka harus punya data kependudukan. dibuktikan dengan adanya keterangan KTP secara elektronik maupun yang lainnya,” pungkasnya. (*)

spot_img

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini