Kota Metro, (detik33) — Guna meningkatkan kualitas dan evaluasi dalam pelayanan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi penyuluhan dan pelayanan terpadu pada Mall Pelayanan Publik (MPP), berlangsung di Aula Lamban Agung TMII kota setempat, Jum’at (19/07).
Kegiatan yang dimulai pembukaan pada tanggal 19 Juli 2024 dan di lanjutkan pada tanggal 22 hingga 25 Juli 2024 di laksanakan di aula lamban Agung TMII Kota Metro.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas PM-PTSP Kota Metro Denny Sanjaya mengatakan, diselenggarakan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perijinan
“Sebagai langkah kami untuk melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas pelayanan informasi juga dalam rangka memberikan kemudahan untuk menerbitkan perizinan dan non perizinan,” ucapnya.
Selain itu ia mengatakan kegiatan ini juga melakukan evaluasi SOP dalam perizinan serta non perizinan yang ada dari rata-rata sebelumnya 5 hari kerja menjadi 7 hari kerja dan penambahan dilakukan bagi perizinan yang tidak memerlukan rekomendasi dari dinas.
“Kami terus melakukan upaya peningkatan sarana dan prasarana dan jumlah perlengkapan kendaraan pelayanan di mall pelayanan publik.
Kemudian juga mengevaluasi kinerja pelayanan di mall pelayanan publik. Semua itu agar menunjukkan bahwa kami berupaya meningkatkan mutu pelayanan di mall pelayanan publik,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Pemkot Metro Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yerri Ehwan, mengatakan kegiatan itu merupakan sosialisasi dan penyuluhan terkait dengan perizinan dan keberadaan Mall pelayanan publik untuk memberikan informasi kepada seluruh masyarakat, bahwa pada intinya Pemkot Metro siap melayani masyarakat mengurus perizinan.
“Kemudian untuk meningkatkan investasi di Kota Metro juga untuk memperkenalkan berbagai jenis dan jumlah layanan yang ada di MPP,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, pemberian penjelasan tentang kebijakan-kebijakan kemudahan investasi dan perzinaan di daerah kita Metro jalan dengan kebijakan dari pemerintah pusat .
“Tadi saya jelaskan secara umum tentang keberadaan kemudahan yang diatur dalam undang-undang kita kerja tentang perizinan berusaha juga terkait dengan kebijakan pemerintah dalam hal penerbitan perizinan melalui sistem penerbitan pelayanan secara online.
kemudian tadi yang dari kepala dinas menjelaskan secara lebih detil lagi lebih tenis berbagai bentuk pelayanan perizinan yang dikelola melalui PTSP dan MPP,” tandasnya. (Am).