Kota Metro, (detik33) – Adanya aturan terkait perlindungan anak dan perempuan menjadi tantangan bagi tenaga pendidik. Namun tenaga pendidik tetap diharuskan mendidik dengan hati dan profesional, dengan tetap mengedepankan kehati-hatian terhadap siswa didiknya.
Kesimpulan tersebut muncul diakhir Penyuluhan dan pembinaan hukum bagi pendidik dan tenaga kependidikan Tahun 2024 yang digelar Dinas Pendidikan Kota Metro di SMPN 8 Kota Metro, Senin (12/08). Dimana persoalan terkait siswa yang disampaikan beberapa guru nyaris sama, yaitu bagaimana harus bersikap menyikapi prilaku siswa.
“Kalau ada siswa yang ribut di kelas saya rasa sudah biasa, tetapi bagaimana menyikapi siswa yang tidak mau saat disuruh solat?,” kata Mariyani, salah satu guru saat sesi tanya jawab.
Senada disampaikan guru lainnya Rindi. Seperti apa batasan yang bisa dilakukan guru untuk menegur siswa terkait siswa yang tidak mengikuti ketentuan atau aturan sekolah.
“Kalau siswa yang lompat pagar atau berisik di kelas ya kami sudah biasa, tetapi untuk yang sifatnya ketuhanan Yang Maha Esa yaitu solat itu bagaimana, boleh tidak menegur dengan nada tinggi jika siswa tidak mendengar saat disuruh solat,” bebernya.
Sundari, yang juga seorang guru di SMP N 8 pun mempertanyakan batasan dan apa yang harus diperbuat terkait prilaku siswa di kelas. Seperti menghadapi siswa yang tidur ketika ia memberikan pelajaran di kelas.
“Apakah harus berhati-hati hingga menutup mata terhadap anak karena banyak yang harus dihindari?, Apakah harus menutup mata terhadap prilaku anak di kelas, seperti tidur di kelas?,” ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, mewakili Kasi Intel, Kasubsi A Intelejen Kejari Kota Metro Safa Aisyah menerangkan, ada batasan terhadap teguran terhadap anak didik. Seperti, lanjut dia, tidak mengucapkan kata-kata yang kasar, juga tidak diperkenankan melakukan kontak fisik terhadap siswa didik.
“Menurut saya untuk menegur dengan nada tinggi tidak masalah ya bu, asalkan tidak menggunakan kata-kata kasar. Apalagi sampai ada kontak fisik, itu harus dihindari bu, pak, karena sudah ada aturan dan ketentuan hukumnya,” imbuhnya.
Namun, sambungnya, Kejaksaan juga memiliki program Restorasi Justice terhadap persoalan dengan beberapa kriteria yang telah ditentukan. “Artinya jika ada persoalan pun tidak selalu dituntut oleh Jaksa, kami melihat latarbelakang persoalan itu, kalau memenuhi kriteria RJ, pasti kami usulkan untuk RJ,” bebernya.
Senada disampaikan Sekretaris LPAI Kota Metro Abdul Azis. Dimana Undang-undang terkait kekerasan anak dan perempuan telah final, sehingga persoalan terkait anak dan perempuan mengacu terhadap UU tersebut.
“Zamannya sudah berbeda ya bapak ibu, dulu mau dimarahi, dicubit, bahkan dipukul, siswa mengadu ke orang tua malah ditambahi, karena ora tua pasti tahu kalau guru ingin mendidik bukan menyakiti. Nah sekarang tidak, selain ada undang-undangnya, kalau siswa mengadu orang tua terkadang langsung menyikapi dengan datang ke sekolah tanpa berkomunikasi terlebih dulu dengan wali kelasnya. Jadi saya sepakat dengan apa yang dianjurkan bu Jaksa tadi,” imbuhnya.
Sementara Koordinator Bidang Pendidikan PWI Kota Metro Angga Nurdiansyah menilai tenaga pendidik ada di posisi yang sulit untuk bersikap. Dimana disatu sisi harus mendidik siswa baik akhlak dan SDM, juga harus mengayomi siswa dengan baik dengan mempertimbangkan undang-undang anak.
“Sebagai wartawan juga mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan harus berimbang, artinya jika ada persoalan di sekolah tentu dua belah pihak harus dikonfirmasi. Saya pribadi, selain 5W+1H, juga menggunakan hati nurani ketika menulis berita, jika persoalan tersebut tidak harus diberitakan dan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tentu saya memilih tidak merilisnya. Jadi jika ada persoalan jangan takut dengan wartawan, berikan saja keterangan sesuai fakta saat dikonfirmasi agar tidak menimbulkan multitafsir saat berita tersebut diterbitkan,” ungkapnya.
Mewakili Kadisdik, Sekretaris Disdik Kota Metro Dedi Asmara mengajak para tenaga pendidik bisa menerapkan sistem berteman dengan siswa didiknya. Menurutnya, sistem tersebut dapat lebih mendekatkan tenaga pendidik dan siswa didik ketika menjalani belajar mengajar di sekolah.
“Jika menerapkan sistem ini saya rasa interaksi di kelas pasti lebih hidup, karena siswa tidak hanya mendengarkan saja, saat mereka merasa dekat mereka pasti tidak sungkan untuk bertanya. Walaupun tidak mudah menerapkannya, apalagi kultur kita berbeda dengan negara luar ya, yang muda harus menghormati yang lebih tua. Akhirnya kembali lagi guru yang harus lebih bersabar dan memaklumi prilaku siswa demi mencetak generasi emas berikutnya,” tutupnya.
Kesempatan tersebut juga diisi Asisten I Supriyadi untuk menyampaikan maraknya ASN yang terlibat pinjaman online (Pinjol) akibat terjerumus judi online (Judol) hingga berakhir pada diberhentikan sebagai ASN. Padahal, sebagai ASN tentu sudah mengetahui berapa gaji atau tunjangan yang didapat setiap bulan, sehingga bisa menakar pengeluaran, mengapa harus terlibat judol yang malah membebani pengeluaran.
“Kenapa bisa diberhentikan, karena saat yang bersangkutan memiliki hutang, ASN itu tidak masuk kerja akibat takut ditagih hutang, jika sudah mencapai batas hingga 30 hari absen maka dikenakan sanksi. Karena itu saya harap atasan ASN dapat tegas memberikan teguran terhadap yang bersangkutan. Teguran lisan tiga kali, tidak diindahkan lanjutkan ke teguran tertulis, kemudian bisa laporkan ke Dinas Pendidikan. Gampang saat ini memberhentikan kita sebagai ASN,” tegasnya.
Ia pun meminta para guru setempat agar tidak menutupi jika ada persoalan di sekolah, baik bully, kekerasan, pelecehan, atau intoleran yang dilakukan siswa atau bahkan tenaga pendidiknya. Jika ditutupi, hal tersebut malah dapat terulang kembali.
“Jangan malu atau memikirkan nama baik sekolah, laporkan, tindaklanjuti. Kalau dibiarkan atau hanya diketahui segelintir saja, kemungkinan besar pelaku mengulangi perbuatan tersebut. Hari ini hadir semua rekan-rekan untuk membahas tentang persoalan anak dan perempuan,” bebernya.
Kesempatan yang sama, Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Pemkot Metro Silfia Naharani mengatakan, Pemkot Metro terus menyelaraskan program pemerintah pusat untuk mencetak generasi emas berikutnya. Itu menjadi dasar diluncurkannya program Generasi Emas Metro Cemerlang (Gemerlang).
“Untuk mencapai Gemerlang, Pemkot Metro terus menggaungkan program Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Ibu (Jamapai). Karena jika sesuatu yang baik, meskipun kecil jika dilakukan bersama-sama akan menimbulkan impact yang besar,” jelasnya.
Ia menjelaskan, guru tidak sendiri untuk melakukan tugas, banyak OPD yang bisa diajak bekerjasama. Sehingga berbagai program yang harus dijalankan untuk mewujudkan generasi emas bisa terwujud.
“Seperti program ayo sekolah di Dinas Pendidikan, jika ada anak yang sudah harus mengenyam pendidikan di tingkat PAUD namun tidak mampu, bisa di catat, diusulkan ke Dinas Pendidikan. Begitu juga jika ada potensi siswa yang akan putus sekolah di tingkat SD atau SMP, berbagai persoalan bisa diusulkan kepada Dinas Pendidikan. Kembali saya mengingatkan kalau bapak ibu guru sekalian tidak sendiri,” tegasnya.
Ia mencontohkan, seperti soal kesehatan, guru bisa melalui UKS berkoordinasi dengan Puskesmas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. “Begitu juga dengan persoalan yang lainnya,” tutupnya. (red).