spot_img
13.2 C
London
spot_img
BerandaKota MetroAPH Diminta Gerak Cepat Selidiki Temuan BPK Soal Dana BOS Di Metro

APH Diminta Gerak Cepat Selidiki Temuan BPK Soal Dana BOS Di Metro

Kota Metro, (detik33) — Aparat Penegak Hukum (APH) diminta segera periksa Kepala SMP Negeri 3 Metro & SD Negeri 5 Metro terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Hal itu disampaikan, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB ) Jaya Kota Metro, Rozi Fernando kepada media, Jum’at (13/09).

Menurut Rozi Fernando, dirinya meminta aparat penegak hukum untuk bergerak menyelidiki atas temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait penggunaan dana BOS Tahun 2023.

“Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di setiap sekolah cukup rawan adanya dugaan penyimpangan dana. Maka, untuk itu kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Metro untuk dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana pengelolaan keuangan Dana BOS disetiap sekolahan,” tegas Rozi.

Lebih lanjut, Rozi Fernando menyoroti adanya temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung terkait dana BOS disejumlah sekolah yang tidak sesuai dengan kondisi senyatanya atau tidak sesuai dengan Juknis.

“Atas dasar temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung penggunaan dana BOS yang tidak sesuai kondisi senyatanya maka hal itu menjadi dasar Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa penggunaan dana BOS di SMP Negeri 3 Metro & SD Negeri 5 Metro,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2023.

Dalam laporannya, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya potensi kerugian negara pada penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di UPTD SMP Negeri 3 Metro sebesar Rp 43.475.000.00-; dan UPTD SD Negeri 5 Metro sebesar Rp. 39.939.999.00.

Penyimpangan terjadi lantaran dana BOS tahun anggaran 2023 tersebut adanya realisasi penggunaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) tidak sesuai kondisi senyatanya.

Mengenai hal tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung memaparkan karena pihak sekolah dalam melaporkan pertanggungjawaban dana BOS. Belanja yang dilakukan pihak sekolah tidak termasuk dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). (red).

spot_img

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini