spot_img
5.4 C
London
spot_img
BerandaKota MetroPelanggaran Alih Fungsi Ruko Sudirman, Pemkot Metro Tak Paham Aturan

Pelanggaran Alih Fungsi Ruko Sudirman, Pemkot Metro Tak Paham Aturan

Pelanggaran Alih Fungsi Ruko Sudirman, Pemkot Metro Tidak Paham Aturan

Kota Metro, (detik33) — Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, seolah tidak paham peraturan terkait pelanggaran alih fungsi komplek Ruko Sudirman. Padahal, proses alih fungsi Ruko menjadi Hotel tersebut melanggar undang-undang dan tidak mengantongi dokumen perizinan.

Hal itu berdampak pada penilaian publik terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Metro yang terkesan lamban dan cenderung saling lempar tanggung jawab dalam menangani polemik tersebut.

Padahal, perusakan fasilitas umum milik negara diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 169 undang-undang menetapkan sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku pelanggaran, termasuk peringatan, pembatalan izin, penghentian kegiatan, denda, dan pidana penjara. Selain itu, pelaku juga diwajibkan membayar biaya perbaikan atau pengadaan fasilitas yang dirusak.

Alih fungsi ruko menjadi hotel ini juga dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Berdasarkan Pasal 34, setiap pembangunan atau renovasi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk dokumen identitas, bukti kepemilikan, rencana teknis, dan spesifikasi bangunan. Semua proses tersebut harus melalui pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Hukuman bagi pelanggaran cukup berat. Pasal 173 hingga 176 UU No. 16 Tahun 2021 mengatur sanksi berupa pembatalan izin, penghentian sementara atau permanen, denda hingga Rp 1 miliar, serta pidana penjara maksimal lima tahun.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Herman Susilo, membenarkan jika alih fungsi Ruko menjadi Hotel belum pernah mengajukan PBG melalui SIMBG, apalagi mengantongi dokumen perizinan.

Dia mengatakan, pengajuan izin PBG wajib dilakukan melalui SIMBG. “Jika izin tidak diajukan, maka pembangunan atau renovasi itu melanggar hukum,” kata Herman, Selasa (15-1-2025).

“Alih fungsi Ruko menjadi hotel itu pihak pengusaha harus mengajukan izin terlebih dahulu. Kami hanya memberikan pertimbangan teknis terkait kelayakan bangunan, sedangkan izin sepenuhnya bukan wewenang kami,” kilahnya. (Asp).

spot_img

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini