Kota Metro, (detik33) — Pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, semakin aneh menyikapi polemik alih fungsi Ruko Sudirman.
Seperti Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Fachruddin yang memiliki kewenangan terkait pelanggaran undang-undang pada polemik proses alih fungsi Ruko Sudirman.
“Ke pak Assisten saja. Enggak berani, maaf maaf maaf, enggak berani ngomong. Nanti takut blunder lagi. Pokoknya ke pak Assisten atau ke pak Sekda saja langsung,” kata Fachruddin, saat dikonfirmasi proses surat pemberhentian alih fungsi Ruko Sudirman, Senin (20/01).
Lebih lanjut, saat dikonfirmasi terkait nomor surat, ia mengungkapkan, nomor surat belum ada, karena belum ditandatangani.
“Belum ada nomor surat kalau belum ditandatangani,” kilah Fachruddin.
Begitu pula dengan Kepala Satuan Polisi pamong Pamong Praja (Satpol-pp) Kota Metro.
“Suratnya belum di tanda tangani walikota. Jadi kami masih nunggu,” kilahnya.
Sebelumnya, Assisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Metro, Yerri Ehwan mengaku belum mengetahui sejauh mana proses surat penghentian alih fungsi Ruko Sudirman yang dibuat oleh Bidang Hukum pemerintah setempat.
“Terkait surat, terus terang saya tidak mengikuti sampai pada posisi yang mana. Coba nanti konfirmasi ke Kabag Hukum, karena kemarin masih minta tanda tangan pimpinan,” ujar Yerri. (Asp).