Metro-Detik33,- Pemerintah Kota Metro menyosialisasikan tiga perturan daerah (perda) kepada masyarakat. Diagendakan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Metro.
Kabag Hukum Sekretariatan Daerah Pemkot Metro, Ika Pusparini menyebutkan tiga perda yang disosoasilalikan. Yaitu, Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, Perda tentang Retrbusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Dikatakan, sosialisasi akan dilakukan di lima kecamatan yang ada di Kota Metro. Pada Senin 6 Maret 2023, sosialisasi dilaksanakan di aula kantor Kecamatan Metro Barat.
Sasaran sosialisasi, kata dia, seluruh lapisan masyarakat. Terutama aparatur kelurahan, kecamatan, pengusaha, dan guru. Sehinga, ketiga perda tersebut dapat dipahami dengan baik dan dilaksanakan.
Kemudian dia mencontohkan soal Perda tentang PBG. Dalam peraturan itu antara lain mengatur tentang adanya retribusi yang harus dibayar sebelum mendidikan bangunan.
Sedagkan Perda tentang Pengelolaan Cagar Budaya, bertujuan melindungi dan memberdayakan cagar budaya yang ada di Kota Metro.(Adv)