Metro–Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI) Kota Metro melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi kegiatan proyek fisik di lingkup Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) setempat ke Kejaksaan Negeri Metro.
Berkas laporan dugaan kasus korupsi anggaran rutin DPUTR tersebut diserahkan langsung Ketua IPLI Metro, Hermansyah TR kepada Kasi Intel Kejari Metro Debi Resta Yudha, Senin (24-7-2023).
Hermansyah mengatakan, laporan kasus duagaan korupsi itu antara lain: dugaan rekening gendut yang ditransfer seminggu hingga tiga kali transaksi ke rekening kepala DPUTR.
“Ada juga dugaan mark-up alat berat Dinas PUTR yang diduga pekerjaan sampai satu juta dan dua juta peritem pekerjaan proyek jalan. Tidak sesuai pengeluaran dana rutin pemeliharaan alat berat,” ungkapnya.
Kemudian, dugaan mark-up pendapatan alat berat tahun 2019 sampai 2020, nol pemasukan setoran APBD alat berat PUTR Kota Metro dan 2021 sampai 2022 hanya belasan juta pemasukan APBD alat berat PUTR.
Dia menambahkan, ada juga dugaan anggaran rutin pekerjaan PUTR 2022 di bayarkan dan di tayangkan 2023 PUTR.
“Contoh, cat marka jalan Jendral Sudirman yang harusnya pekerjaan milik Dinas Perhubungan,” ucapnya.
Selain itu, dugaan indikasi proyek penunjukan langsung (PL) di kuasai oleh oknum pejabat, oknum anggota DPRD dan partai politik yang di bagikan melalui Kepala Dinas, Kabid CK Kabid BM.
Dugaan pekerjaan proyek peningkatan jalan di Kota Metro ketebalan aspal tidak lebih dari 2 cm.
“Apabila di Kejari Metro tidak ada tindak lanjutnya, maka kami akan menyerahkan berkas ke Kejati bahkan ke KPK,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Metro Debi Resta Yudha mengakui telah menerima laporan dari pengurus dan anggota IPLI tersebut.
“Laporan IPLI tadi sudah kami terima, dan terhadap laporan yang telah diserahkan oleh IPLI akan kami pelajari dulu dan akan kami telaah dulu. Nanti untuk info lebih lanjut akan kita beri kabar,” katanya.
Menurutnya, untuk waktu telaah kurang dari 30 sampai 40 hari kedepan.(*)