Metro – Usai ramai pemberitaan terkait Ipli Kota Metro melaporkan dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) ke Kejaksaan Negeri setempat pada Senin lalu, 24 Juli 2023, Kepala Dinas hingga Kepala Bidang sulit untuk di temui.
Dari pantauan awak media, kantor tersebut terlihat sepi pada Selasa, 25 Juli 2025 sekira pukul 13:52 Wib.
Sedangkan menurut peraturan Wali Kota Metro Nomor 1 tahun 2018, pasal 4 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Metro ditetapkan jam kerja pukul 07:30 sampai 16:00 Wib dan istirahat pukul 12:15 sampai 13:00 Wib pada Hari Senin sampai Kamis. Kemudian pada hari Jumat, jam kerja pukul 07:30 sampai 15:30 Wib dan istirahat pukul 11:30 sampai 13:30 Wib.
Salah satu pegawai Dinas PUPR Kota Metro menjelaskan bahwa Kepala Dinas sedang berada diluar Kota.
“Kalau pak kadis gak ada mas, pak kadis lagi Dinas Luar (DL),” Katanya kepada awak media, Selasa, 25 Juli 2023.
Ia juga mengatakan Sekertaris, Bendahara serta Kepala Bidang Pengairan dan Cipta Karya Dinas PUTR tidak sedang berada di kantornya.
“Sekertaris dan Bendahara tadi pagi sih ada, tapi ini tadi keluar, saya juga tidak tahu perginya kemana, begitu pula dengan pak kabid dan bu kabid, saya kurang tau, soalnya di parkiran juga tidak ada kendaraannya,” Ucap pegawai tersebut.
Sampai saat ini awak media belum bisa mengkonfirmasi terkait laporan dugaan Korupsi di Dinas PUPR Kota Metro.(*)