Metro – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Metro bersama unit Reskrim Polsek Metro Barat akhirnya berhasil menangkap seorang bocah di bawah umur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres setempat.
Bocah 16 tahun tersebut ditangkap setelah serangkaian penyelidikan atas perkara pencurian satu unit sepeda motor milik negara yang diperuntukkan bagi kendaraan dinas Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro.
Dari informasi yang dihimpun detik33.net, DPO yang merupakan anak laki-laki dibawah umur tersebut berinisial JS (16) warga Desa Peniangan, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
JS dibekuk Polisi pada Sabtu (30/9/2023) di wilayah Simpang Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan bahwa pelaku merupakan tersangka ketiga yang berhasil diamankan petugas.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Barat dan Team Tekab 308 Presisi Polres Metro, didapat informasi keberadaan anak pelaku yang sebelumnya DPO di Simpang Lematang Tanjung Bintang Lampung Selatan,” kata Kasat kepada awak media, Senin (2/10/2023).
“Tersangka anak pelaku berhasil diamankan, dan setelah dilakukan interogasi anak pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan 3 tiga orang temannya, selanjuatnya anak pelaku diamankan ke Polsek Metro Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” sambungnya.
Kasat menerangkan bahwa sebelum menangkap JS, Polisi telah terlebih dahulu menangkap dua orang rekan pelaku pada Sabtu (9/9/2023) di wilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kedua tersangka ditangkap setelah 10 hari pelarian usai melakukan pencurian satu unit motor dinas milik Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro.
Kedua tersangka yang ditangkap tersebut ialah Puja Wahana (27) seorang pengangguran yang merupakan warga RT 002 RW 004, Desa Peniangan dan Sukrun (24) seorang petani asal RT 003 RW 004 Kelurahan Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan menerangkan bahwa, para tersangka dibekuk disebuah rumah yang terdapat di Desa Peniangan.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, didapat informasi keberadaan pelaku di desa Peniangan, kecamatan Marga Sekampung Lampung Timur. Selanjutnya tim Tekab 308 Presisi Polres Metro dan unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 2 orang tersangka berikut barang Buktinya,” ujarnya.
“Setelah dilakukan interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian sepeda motor milik korban,” imbuhnya.
Kasat menceritakan kronologi pencurian motor dinas yang dilakukan kedua tersangka bermula pada Minggu (27/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat itu terjadi pencurian satu unit sepeda motor Merk Honda Vario tahun 2021 warna merah dengan Nopol BE 6239 FZ. Yang mana motor tersebut merupakan kendaraan dinas Kementerian Agama Kota Metro,” ungkapnya.
Kasat menceritakan, motor itu dicuri oleh kawanan maling saat sedang di parkir dalam rumah dinas Kemenag Metro, di Wilayah Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat.
“Motor itu diambil saat diparkirkan rumah dinas Kemenag Kota Metro yang terletak dijalan raflesia, Metro Barat. Pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam pekarangan rumah melalui pintu gerbang,” ujarnya.
“Lalu pelaku menuju belakang rumah korban dan mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di teras belakang rumah. Selanjutnya pelaku kabur membawa sepeda motor yang dicuri tersebut,” sambungnya.
Atas kejadian itu, negara mengalami kerugian satu unit sepeda motor Merk Honda Vario tahun 2021 warna merah Nopol BE 6239 FZ, yang mana jika taksir dengan rupiah mencapai sebesar Rp 20 Juta.
Sementara itu, Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menyampaikan bahwa penangkapan dua pencuri motor dinas tersebut atas laporan pegawai Kemenag bernama M. Tohir (52).
“Penangkapan yang kami lakukan berdasarkan laporan korban atas nama M Tohir pada tanggal 27 Agustus 2023 di Polsek Metro Barat. Kemudian pada tanggal 09 September 2023, Tim berhasil mengetahui keberadaan para pelaku dan langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang bukti motor dinas Kemenag yang dicuri dan satu buah kunci letter T dengan 3 mata kunci telah diamankan di Mapolsek Metro Barat.
Ketiganya terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun. (Martin)