Metro – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kota Metro mengungkapkan rasa syukurnya MK telah mengabulkan gugatan penambahan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ dalam ketentuan pendaftaran Pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres).
“Kita sudah membaca dari pemberitaan di media bahwasanya hari ini MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Almas Tsaqibbirru. Dengan putusan ini, maka syarat bagi capres-cawapres berubah. Kita ucapkan Alhamdulillah. Ini adalah sejarah bagi kita, anak-anak muda walaupun belum berusia 40 tahun tapi sudah memiliki pengalaman jadi kepala daerah bisa capres-cawapres,” kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC Gerindra Kota Metro, Andhika kepada wartawan Senin Malam, (16/10).
Dengan putusan MK tersebut, Andhika juga menyambut baik karena dapat segera mewujudkan harapan-harapan kader Gerindra khususnya di Kota Metro yang menginginkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2024. Pasangan Prabowo-Gibran pun diyakini menang dalam satu putaran.
Andhika yang juga merupakan Ketua PC Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Kota Metro itu berpendapat bahwa Pemilu 2024 diwarnai oleh generasi milenial dan gen-z sebagai pemilih baru. Sehingga, kata dia, Gibran menjadi sosok yang akan diperhitungkan.
“Ini aspirasi dari cabang, yang nanti menjadi salah satu pertimbangan dari calon presiden Partai Gerindra untuk menentukan wakil presiden yakni Gibran Rakabuming,” ungkap Andhika.
Senada dengan hal tersebut, Rahmatul Ummah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Metro juga menyampaikan rasa Syukur dan menegaskan bahwa putusan MK sudah tepat dan sepatutnya.
“Negara sudah sepatutnya memberikan hak yang sama terhadap warganya untuk memimpin negeri ini, selama ia memiliki kompetensi dan pengalaman. Untuk itu, putusan MK yang menambah frasa ‘memiliki pengalaman sebagai kepala daerah’, baik yang sedang menjabat atau pernah menjabat kepala daerah, menjadi dalil yang tepat,” tegas Rahmat
Hal yang sama juga diungkapkan Elly Wahyuni, Bendahara DPD Partai Gerindra Provinsi Lampung, yang juga Kordinator Wilayah Lampung 3 (Kota Metro, Pringsewu dan Pesawaran).
“Saya bersyukur dan menyambut baik putusan MK, sebagai orang tua, saya mengingikan anak-anak muda juga sebagai penerus estafeta kepemimpinan bangsa ini, diberikan kesempatan yang sama, selama mereka mampu dan memiliki pengalaman,” jelas Elly.
Sebagai informasi, gugatan Almas ini tercatat dalam Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ia meminta penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres.
Syarat batasan usia itu termuat dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Berikut bunyi pasalnya:
“Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Dalam gugatannya, Almas meminta MK menyatakan menambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah. (Martin)