Metro – Komisi II DPRD Metro memanggil Dinas Sosial (Dinsos) setempat terkait adanya temuan 19 aparatur sipil negara (ASN) yang menerima bantuan sosial (bansos) Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi, ada total 605 KPM tidak sesuai di Metro.
Terdiri dari pelaku usaha sebanyak 12 orang, 19 orang ASN, dan pekerja dengan gaji Upah Minimum Provinsi (UMP) sebanyak 574 orang.
Ketua Komisi II DPRD Metro Fahmi Anwar mengatakan, pihaknya memanggil Dinsos setempat untuk mengonfirmasi terkait 19 ASN yang terindikasi sebagai penerima KPM.
“Permasalahan terjadi hari ini contohnya, ada penerima manfaat ada 605 orang yang terindikasi tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata dia saat ditemui, Selasa (17/10/2023).
“Yang 19 di dalamnya ada ASN. Setelah divalidasi, 90 persen dari ASN itu sudah tidak menerima lagi PKH dari tahun 2022,” sambungnya.
Setelah dikonfirmasi dengan Dinsos, Fahmi mengatakan terdapat permasalahan pada ASN yang terindikasi sebagai penerima KPM.
“Permasalahannya dari yang tadinya bukan P3K, kini telah P3K,” ucapnya.
Dari sisa dari 19 orang ASN itu, ia mengatakan jumlahnya cukup banyak yang terindikasi itu nanti harus dilakukan pengecekan kembali.
“Diluar 19 ASN itu juga harus dicek kembali, karena masih ada sekitar 500-an orang yang terindikasi tak sesuai sebagai penerima KPM,” tukasnya. (ADV)