Metro – Walikota Metro memimpin Apel Mingguan yang berlangsung di Halaman Sekretariat Pemerintah Daerah Kota Metro, Senin (23/10/2023).
Dalam amanatnya, Walikota Metro Wahdi Sirajuddin menekankan bahwa sebagai aparatur bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat seorang PNS atau ASN harus netral dari pengaruh segala golongan dan partai politik terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
” Kita sebagai pejabat Kota Metro untuk dalam rangka menghadapi pemilihan umum dan yang serentak tahun 2024 ,Pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah wakil kepala daerah ,” kata dia.
“Dan dukungan itu dapat berupa membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan atau melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum selama dan sesudah masa kampanye,” tambahnya.
Dalam kesempatan nya Walikota berharap seluruh rangkaian pemilu serentak tahun 2024 dapat terlaksana serta berjalan dengan aman dan sukses sehingga pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Kota Metro khususnya dapat berjalan dengan cara sebaik-baiknya .
“Untuk merealisasikan hal tersebut tentunya dibutuhkan dukungan dari beberapa pihak masyarakat dan stakeholder termasuk di dalamnya dukungan dari aparatur sipil negara mulai dari pegawai pemerintah yang berada di tingkat kelurahan kecamatan dan tentu juga dari tingkat pemerintahan daerah ,” ungkapnya.
“Serta untuk itu seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota Metro kami minta harus memiliki semangat kebersamaan dalam memperjuangkan hak dan kewajiban sebagai anggota korpri serta memiliki kesatuan komitmen dalam mewujudkan dalam mewujudkan ia sebagai perekat pemersatu bangsa . Dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa ,dan menjadi pendorong serta mewujudkan pemerintahan yang baik dan aparatur Pemerintah yang bersih ,” harapnya.
Ia juga menekan dengan berdasarkan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang ASN untuk mengingatkan pada semua bahwa sebagai aparatur bertugas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat seorang PNS atau ASN harus netral dari pengaruh segala golongan dan partai politik terkait dengan pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang.
“Jadi pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan kartu tanda penduduk sesuai dengan peraturan Kemendagri ,” ucapnya.
“Di situ saya juga berharap agar kita semua ikut bertanggung jawab terhadap sukses pelaksanaan pemilihan Umum yang akan dilakukan serentak pada tahun 2024, yang tentunya disesuaikan kepada kapasitas dan kemampuan kita ,” tandasnya. (ADV)