Metro – Tiga narapidana kasus terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro telah bebas bersyarat sekira pukul 10:00 Wib, Kamis pagi (19/10/2023).
Ketiga Napiter yang dibebaskan yakni, Husein Hasni (53) berasal dari Kota Tanggerang, M. Akbar (45) dari Kota Makassar, dan Irwansyah (43) warga Medan, Sumatera Utara.
Kepala Lapas kelas IIA Metro, Muhammad Mulyana mengungkapkan, pembebasan ketiganya dilakukan sekira pukul 10:00 Wib berdasarkan Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah Provinsi Lampung.
“Proses itu kami yang mengusulkan ke pusat, tentunya dengan syarat – syarat yang sudah dipenuhi,” Ujarnya kepada detik33.net, Kamis (19/10).

Ia juga menuturkan ketiganya sudah memenuhi persyaratan diantaranya sudah menjalani masa tahanan dan berkelakuan baik.
“Ketiganya sudah menjalani masa tahanan, yakni Husein dengan pidana 3 Tahun 6 bulan, sedangkan Akbar dengan pidana 4 Tahun dan Irwansyah selama 3 Tahun 6 Bulan,” Ucap Mulyana.
Selain itu Ketiganya juga telah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Mereka bertiga sudah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kita laksanakan bersama Lapas Kelas IIA Metro bersama BNPT maupun Densus 88,” Lanjutnya.
Menurut Kalapas, proses yang dilakukan untuk melakukan pembebasan bersyarat, melalui pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian.
Dengan keluarnya mereka bertiga, Lapas Kelas IIA Kota Metro saat ini sudah tidak ada lagi Napiter di dalamnya. (Martin)