Metro – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menanggapi tentang pentingnya sertifikasi tanah di bawah jalan di Kota setempat, Jumat, 1 Desember 2023.
Wakil Ketua Komisi I DRPD Kota Metro, Indra Jaya meminta kepada Pemerintah Kota agar dapat mengusulkan sertifikasi tanah di bawah jalan sebanyak 500 ruas dalam kurun waktu satu Tahun.
Dirinya mengaku sudah bertemu dengan bidang aset Pemerintah Kota Metro, namun pihak Pemerintah Kota hanya menganggarkan pembuatan sertifikat tersebut sebanyak 50 ruas Jalan. Menurutnya, Kalau hanya 50 ruas jalan yang diusulkan, akan berapa lama selesainya.
“Kemarin kita sudah hearing bersama bagian aset, memang pemerintah kota Metro ini sudah menganggarkan untuk pembuatan sertifikat tanah dibawah jalan sebanyak 50 ruas jalan, sementara di Kota Metro sendiri ada sekitar 1500 lebih ruas Jalan yang harus di sertifikatkan. Kami minta bagian aset itu jangan 50, jadi kalau misalnya memang sulit, kita meminta bagian aset mengurus 500 ruas yang harus sudah bersertifikat selama satu tahun. Kalau pengusulannya hanya 50 ruas jalan, mau berapa puluh tahun akan selesainya. Jadi kalau seumpamanya 500 kan bisa kelar selama 3 tahun,” Ucapnya saat di wawancara, Jumat, 1 Desember 2023.
Tak hanya itu, Indra Jaya juga memaparkan masalah kesulitan pembuatan sertifikat tanah di bawah jalan tersebut. Persyaratannya adalah mengharuskan warga yang berada di kanan kiri ruas jalan harus menandatangani surat pernyataan atau surat ketersediaan.
“Masalah kesulitan pembuatan sertifikat Tanah di bawah Jalan ini adalah karena persyaratan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengharuskan warga yang ada di kanan kiri ruas jalan tersebut harus menandatangani semacam surat pernyataan atau surat ketersediaan, nah kalau di sepanjang ruas Jalan tersebut ada sekitar 50 rumah, berarti kan ada sekitar 50 KK yang harus dimintai tanda tangan, akhirnya kita abis waktu,” Lanjutnya.
Politisi dari partai Golkar tersebut juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak mempersulit persyaratan pembuatan sertifikat tanah di bawah jalan. Dirinya berharap agar BPN mempermudah pembuatan sertifikat tersebut.
“Makanya kemarin itu kita mangajukan usulan supaya BPN itu mempermudah persyaratan untuk pembuatan sertifikat tanah di bawah jalan,” Ujarnya.
Wakil Ketua Komisi I itu juga mengatakan, Pemerintah Kota Metro baru saja menganggarkan dan mengajukan pembuatan sertifikat tersebut pada Tahun 2024. Ada sekitar 1500 ruas Jalan di Kota Metro yang belum memiliki sertifikat tanah di bawah Jalan.
“Dan untuk 50 ruas jalan itu baru di ajukan pada Tahun 2024. Karena aturan itu jugakan masih baru juga, jadi karena aturan itu baru, makanya itu baru di ajukan penganggarannya di tahun 2024,” Tuturnya.
Dirinya menyebut bahwa pentingnya pembuatan sertifikat tanah di bawah jalan, dikarenakan jika aset bertambah, maka akan bertambah juga anggaran yang didapatkan oleh Pemerintah Kota Metro dari Pemerintah Pusat.
“Pembuatan sertifikat itu sangat penting, karena fungsi dari pembuatan sertifikat tersebut supaya aset daerah bertambah, jika aset bertambah maka bantuan daerah Pemerintah pusat akan bisa bertambah juga,” Tutup Indra Jaya. (ADV)