spot_img
13.2 C
London
spot_img
BerandaKota MetroPT Parosai Bakal Laporkan KPP Pratama Metro ke Kemenkeu dan APH

PT Parosai Bakal Laporkan KPP Pratama Metro ke Kemenkeu dan APH

Metro – Gegara pemblokiran rekening, Perseroan Terbatas (PT) Parosai Bakal melaporkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur PT Parosai, Ridwan Effendi saat menggelar konferensi pers di Dhapu Aceh, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Jumat, 1 Desember 2023.

Langkah itu di ambil sebagai solusi terakhir pihak perusahaan atas peristiwa pemblokiran yang dialami wajib pajak asal Kota Metro tersebut.

Dirinya menyayangkan tindakan pemblokiran yang dilakukan KPP Pratama Metro terhadap perusahaannya tersebut dimana mengakibatkan kerugian bagi perusahaannya.

Menurutnya, pemblokiran itu tidak selaras dengan pihaknya yang telah berlaku kooperatif terhadap segala tuntutan yang diberikan KPP Pratama Metro.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengaku telah menandatangani fakta integritas antara perusahaannya dengan KPP Pratama Metro.

“Kita juga sudah menandatangani kesepakatan itu untuk membayar dengan nominal total itu Rp. 500 juta, dan sudah kami cicil Rp 100 Juta, namun dalam kesepakatan itu tertuang hingga tanggal 25 Desember 2023 ini,” katanya.

Dirinya juga menyayangkan perilaku dari oknum KPP Pratama hingga meminta kepada direktur tersebut dengan nominal sebesar Rp 1 Miliar hanya untuk bertemu dengan Kepala KPP Pratama Metro.

“Jadi, saya itu sudah upayakan terus komunikasi dengan pihak KPP Pratama untuk membicarakan terkait hal ini. Namun dari pihak KPP Pratama tersebut berkata bahwa kalau mau bertemu kepala, bawa uang Rp 1 Miliar. Nah uang Rp 1 Miliar ini saya tidak tahu untuk apanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, dirinya membantah bahwa perusahaannya telah menunggak pajak. Hal itu lantaran dari semua kegiatan yang dikerjakan telah dipotong pajak oleh instansi terkait.

“Kami kan setiap pekerjaan itu memang sudah dipotong pajak oleh instansi itu, namun itu tidak diterima oleh KPP Pratama Metro karena dianggap palsu,” bebernya.

Sementara, Kuasa hukum PT Parosai dari Kantor Hukum HNP dan rekan, Hendra Z, S.H., M.H., CLA menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait hal ini. Pasalnya, tindakan dari KPP Pratama Metro ini dianggap merugikan kliennya.

“Jadi, kita nantinya akan melakukan pelaporan terkait kasus ini ke Direktorat Pajak Kementerian Keuangan dan APH untuk ditindak lanjuti. Karena dari pihak klien kami ini mengalami kerugian baik itu materi maupun nama baik perusahaan,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan tindakan oknum pegawai KPP Pratama Metro yang meminta uang Rp 1 Miliar kepada kliennya .

“Klien kami sudah mengupayakan semuanya, dari memberikan bukti telah membayar pajak dari setiap pekerjaan dari perusahaannya. Namun tetap ditolak karena dianggap sudah kadaluarsa. Yang kami sayangkan juga adalah permintaan uang sebesar Rp 1 Miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai KPP Pratama Metro kepada klien kami,” tandasnya.

Sayangnya hingga berita ini diterbitkan, pihak KPP Pratama Metro belum dapat dikonfirmasi terkait hal tersebut.

Saat awak media mendatangi kantor KPP Pratama Metro di Jalan AR Prawiranegara, Kepala KPP Pratama Metro, Muhamad Reza Fahlevi maupun Kepala seksi pemeriksaan, penilaian dan penagihan, Pandu Maruto tidak ada ditempat.

Salah seorang pegawai di bagian Resepsionis bernama Erika menyampaikan bahwa pimpinannya sedang tidak di Kantor. Sementara jika awak media hendak melakukan konfirmasi, diminta untuk bersurat terlebih dahulu.

“Dari tadi pagi saya tidak melihat pak pandu pak, kalau sekarang ini saya kurang tau. Kalau bertemu dengan bapak biasanya janjian dulu pak, Jadi buat surat permohonan, perjanjiannya hari apa begitu. Jadi buat surat dulu. Nanti kan ada jadwalnya, nanti dihubungi bisa menghadap atau tidak. Kalau buku tamunya tidak ada,” tandasnya. (Martin)

spot_img

latest articles

explore more

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini