Kota Metro, (detik33) — Polres Metro gelar Press rillis hasil Operasi Antinarkotika (Antik) 2024 dan selebgram yang terbukti mempromosikan situs judi online di akun Instagram, berlangsung di Halaman Mapolres setempat, Rabu (26/06).
Konferensi Pers di pimpin Wakapolres Metro Kompol Sigiet Aji Vambayun, S.H., S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Iptu Rosali, S.H., M.H., Kasat Narkoba Iptu Hendra Abdurahman S.Sos, M.H dan juga Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, S.IP.
Menurutnya Wakapolres selama kurang lebih 14 hari dimulai tanggal 10 juni sampai dengan 23 Juni2024, Polres Metro berkat bimbingan Pak Kapolres dan kerja keras dari Sat Narkoba selama jalannya operasi antik mengungkap 13 LP dari TO, yang ditargetkan hanya tiga.
“Alhamdulillah ada 10 non target operasi yang telah diungkap oleh Polres Metro dan ini menjawab pertanyaan kemarin Rekan-Rekan, Polres Metro telah berhasil mengungkap Pengguna maupun Bandar Narkoba, bahkan mengungkap 10 dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Kapolres Metro dari 10 ulangi dari 13 LP ini kita mengamankan kurang lebih 27 terduga pelaku dari berbagai jenis usia” ungkap Kompol Sigiet.
Sementara yang sedang marak sekarang adalah judi online, dari prakti ini Satreskrim dari Polres Metro berhasil mengungkap 3 LP judi online dengan mengamankan enam Tersangka, dengan cara mempromosikan liwat Media Sosial, judi online ini salah satu kasus yang sangat sulit diungkap, meski demikian Alhamdulillah di Polres Metro berhasil mengungkap 3 LP, mungkin gambaran ini yang bisa saya sampaikan selebihnya kita bisa tanya jawab dari Media.
Bahkan Wakapolres Metro mengakui bahwa keterangan Para Tersangka ada yang paket 300, paket 500 ada yang 600 paket hemat yang mereka beli paket-paketan untuk ini rata-rata Mereka baru Pengguna dan Pelaku baru, sementara satu Bandar ganja seberat 100 gram, kemudian ini bertambah satu lagi dari melalui operasi di cyber, apakah Mereka ini ter-afiliasi dengan jaringan situs online Internasional maupun Nasional.
“Untuk kasus judi on line, masih kita lakukan pengembangan baik secara Nasional maupun Internasional juga masih dalam perkembangan berpenghasilan sekitar Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000, kegiatan Mereka ini sudah berjalan 3 tahun, diantaranya juga ada yang baru 2 bulan mempromosikan judi online di kota Metro, jadi Kami ada Tim cyber yang setiap harinya kita tugaskan untuk melaksanakan patroli di dunia maya untuk mendeteksi adanya situs-situs ataupun tindak kejahatan dari judi online in” tehasnya.
Para Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 3 undang-undang RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi elektronik dan transaksi elektronik untuk ancaman 10 tahun kurungan. (red/am).